Berangkat dari komitmen bersama mengenai pembahasan mengenai perubahan iklim kelas dunia "Protokol Kyoto" yang dilaksanaakan tahun 1997 lalu di Kyoto Jepang, meminta para negara maju yang dikatagorikan sebagai negara Annex 1 agar mengurangi emisi gas buang sebesar 5 persen dari level emisi tahun 1990. Selama kurun waktu yang berdekade ini evolusi industri dinegara maju secara telak menghasilkan gas buang yang kini semakin hari semakin dirasakan dampak buruknya terhadap lingkungan. Pertemuan ini menerangkan lebih lanjut mengenai kewajiban menunkan emisi gas buang diberi rentang waktu selama periode 2008-2012. Hingga sekarang kesepakan itu belumlah tercapai targetnya.
Pertemuan pembahasan mengenai perubahan iklim ini tidak berhenti sampai disitu saja melainkan baru-baru ini telah terjadi pertemuan lanjutan membahas strategi dari hasil pertemuan ikim Kopenhagen, yaitu di Tianjin, China (Oktober 2010). Pada pertemuan Tianjin ini pun belum ditemukannya mekanisme yang tepat bagaimana cara menurunkan suhu global. Alih-alih dari kesepakan Protokol Kyoto yang menekan para negara maju ini untuk mengurangi emisi gas buangnya atau sering kita menyebut mitigasi, terjadi perkembangan pemikiran adanya kerjasanma antar negara maju dengan negara berkembang dengan dalih sebagian besar negara berkembang masih mempunyai luasan hutan yang besar dan dalam katagori perekonomian yang berkembang, agar melestarikan hutan sebagai bentuk kompensasi kewajiban mitigasi. Kerjasama ini kini diimplementasikan sebagai mekanisme REDD (Reducing Emisions from Deforestation and Land degradation). Mekanisme ini menawarkan kompensasi uang kepada negara berkembang dengan timbal balik melindungi hutan tropis yang vital.

